Cara Apply Visa Waiver Jepang Bagi Pemilik E-Paspor
Jepang sudah membuka pintu perbatasan untuk turis asing sejak 11 Oktober 2022. Pelancong yang mau liburan ke Jepang harus sudah memiliki visa. Jepang menerapkan kebijakan bebas visa untuk turis individu, tidak harus berkelompok dan melalui agen travel lagi. Namun jangan girang dulu, aturan ini tentunya berlaku untuk negara-negara yang bebas visa ke Jepang.
Indonesia sendiri tidak termasuk dalam daftar negara bebas visa untuk masuk ke Jepang. Namun bagi pemegang paspor elektronik alias e-paspor, kalian bisa mengajukan visa waiver untuk liburan ke Jepang. Mengutip dari laman resmi kedutaan Jepang, visa Waiver Jepang adalah Bebas Visa ke negeri Sakura. Jadi, bagi Anda yang ingin bepergian ke Jepang, Anda tidak perlu mengajukan permohonan visa apabila memiliki Visa Waiver.
Namun, ada syarat tertentu yang harus diketahui sebelum mendapatkan Visa Waiver Jepang. Melansir sumber yang sama, berikut syarat dan ketentuan untuk dapat visa Waiver ke Jepang:
1. Memiliki e-paspor
Syarat Bebas Visa Jepang yang pertama adalah seorang WNI yang sudah memiliki e-paspor atau paspor elektronik yaitu paspor dengan logo chip di bagian sampul depan. Dengan e-paspor, Anda bisa mendapatkan Visa Waiver Jepang secara gratis. Cara membuatnya pun cukup mudah.
2. Mengisi form dan registrasi e-paspor
Jika e-paspor sudah dalam genggaman, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi untuk mendapatkan Bebas Visa Jepang. Anda bisa mengisi form yang disediakan oleh Kedutaan Besar Jepang dan registrasi dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia.
3. Menerima bukti registrasi
Setelah melakukan registrasi e-paspor, Kedutaan Besar Jepang akan memberikan bukti registrasi. Bukti tersebut akan menunjukkan tujuan perjalanan berupa kunjungan singkat selama 15 hari.
Perlu diketahui bahwa bukti registrasi ini berlaku untuk 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor. Selain itu, proses registrasi Bebas Visa Jepang dapat memakan waktu 2 hari kerja.
Selamat mencoba!